10+ Tersangka Kriminalitas Berhasil Ditangkap Polres Lumajang

matamatadot.com || Lumajang – 10+ tersangka yang terlibat kriminalitas berbagai kejahatan berhasil di tangkap oleh Polres Lumajang. Hal tersebut di beberkan dalam Konferensi pers yang digelar di loby Mapolres Lumajang, Jumat (30/4/2021).

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.I., M.Si, pimpin langsung Konferensi pers tersebut. Turut mendapingi Kabag Ops AKP Saiful Alam, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH., KBO Satreskrim Iptu Sujianto, dan Paur Subbaghumas Ipda Andrias Shinta.

Ungkap 6 Kasus dan 11 Tersangka

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti membeberkan, untuk kasus kriminal yang berhasil di ungkap tepatnya 6 kasus dan 11 tersangka.

Untuk Curas 1 tersangka, illegal loging 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, curat ada 6 tersangka, dan persetubuhan anak di bawah umur 1 tersangka,” ungkapnya.

Termasuk ada seorang perempuan inisial NH Pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) warga Desa sawaran Lor, pelaku ilegal logging dengan tersangka Z warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, dan Curanmor ada 2 tersangka yakni AS dan S, dan persetubuhan anak di bawah umur M warga Tempursari.

“Untuk curat pencurian Decroll ada 6 tersangka pelaku MD, AF, H, A, K, dan S seorang penadah,” terang Kapolres.

Himbau Tingkatkan Keamanan

AKBP Eka menerangkan, dengan maraknya aksi kriminalitas di wilayah Lumajang, meminta masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan memasang GPS pada hewan ternak dan kendaraan bermotornya.

Jika dengan adanya pemasangan GPS ini bisa membantu mempermudah pelacakan sapi curian atau kendaraan. Sehingga bisa mempersempit gerak sindikat pelaku pencurian,” tambanya.

Kemudian, Kapolres juga menjelaskan selain mengungkap kasus kriminalitas. Polres Lumajang juga berhasil mengungkap narkoba sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Sedangkan Okerbaya ada 2 kasus dengan 2 tersangka.

Barang bukti berhasil diamankan selama bulan April Sabu 24 gram, dan okerbaya ada 8429 butir pil putih logo Y, dan 4257 butir warna kuning logo DMP,” ungkap Eka.

Sedangkan, Untuk tersangka narkoba jenis sabu berhasil mengamankan yakni MB (42 Th) warga Desa Tunjung Kec. Randuagung, AA (27 Th)  Desa Selokbesuki Kec. Sukodono, tersangka L (38 Th) Warga  Desa Bondoyudo Kec. Sukodono, LK (36 Th) warga Desa Pamola’an Kec. Camplong Kab. Sampang dan AAH (33 Th) warga Ds Boreng Lumajang.

Untuk tersangka okerbaya yakni MYA (18 Th) warga Desa Senduro, dan tersangka SAP (28 Th) warga , Kelurahan Jogotrunan Kec. Lumajang,” ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Menghimbau dengan maraknya kasus narkoba di Lumajang. Kapolres meminta kepada orang tua untuk mengawasi dan mengajak anak-anak untuk menjauhi narkoba.

Selain itu kepada bapak ibu guru juga agar membimbing siswanya untuk menjauhi narkoba,” Pungkasnya. [Dot]

berita terbaru polres lumajang || kriminal di lumajang || lumajang satu kriminal hari ini || berita kriminal lumajang hari ini || lumajangasatu terbaru || lumajangasatu narkoba hari ini || berita lumajang hari ini 2021

Komentar