matamatadot.com || Mojokerto – Polisi ringkus pegawai hononer Pemkab Mojokerto Pelaku bernama Bagus Dwi Wahyu (26 Th), warga Dusun Kemoning Desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Polisi ringkus pelaku lantaran, ia memalsukan surat hasil rapid tes antigen Covid 19. Kasus ini terbongkar usai pelaku memalsukan 10 lembar surat yang rencana di pakai untuk mengikuti seleksi tim sepak bola di Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen palsu yang di keluarkan dari Puskesmas Pungging.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama Bagus (26 Th). Dia di ketahui sebagai tenaga honorer Pemkab Mojokerto yang bertugas di Puskesmas Pungging di bagian loket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan dalih ingin membantu memudahkan. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000.
Kemudian, pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen yang di berikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.
“Status Bagus ini sebagai tenaga Honorer di bagian loket Puskesmas Pungging,” paparnya
Dalam melancarkan aksinya dia beraksi seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer. Lalu saat kondisi sedang sepi pelaku beraksi dengan cara memalsukan surat tersebut.
“Dia beraksi itu pada hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakannya,” jelasnya.
Selain puluhan surat antigen palsu, dari tangan petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang di gunakan untuk menjalankan aksinya.
Kini, atas perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. ancamannya maksimal enam tahun penjara. [mtm]
Komentar