matamatadot.com || Jakarta – Kemensos RI telah memutuskan “menidurkan” sebanyak 21,156 juta data ganda. Terlebih dahulu Menteri Sosial (Mensos) Risma berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum terkait.
Mensos Risma : 21+ juta data ganda
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos Jakarta.
Adanya temuan Kemensos data ganda seperti namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Cara mengatasinya, kata Mensos, dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya. Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur, termasuk dengan menyertakan berita acara.
Risma Kordinasi Dengan Penegak Hukum
Risma memastikan, melakukan keputusan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” Ucap Mensos. Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dengan melibatkan stakeholeder terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” terangnya. Kemensos dalam rapat bulanan juga melibatkan Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya.
Berkaitan hal tersebut, Risma menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang di pakai Kemensos.
New DTKS
Dalam kesempatan yang sama, Risma menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ke-3 dan ke-4 untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kemensos mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Kemudian, DTKS di perlukan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. [mtm]
cek data dtks || cek bansos kemensos go id || new dtks || dtks kemensos go id dan cek ktp || dtks kemensos go id pkh || new dtks http cekbansos kemensos go id || http dtks kemensos go id || dtks kemensos go id
Komentar