matamatadot.com, Jakarta – PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengusaha Surabaya Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.
1. Lima Orang Digugat
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
2. Isi Gugatan ke Antam
Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin. Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
3. Jawaban Pihak Antam
PT Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah.
“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, kemarin Minggu (17/1/2021).
Dia menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.
4. Sosok Budi Said
Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup.
Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainnya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.
Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah. (toy/zlf)
Komentar