437 Jt Ditilep, Hakim PN Lamongan Jatuhi Hukuman Ketua PPS Brondong

matamatadot.com || Lamongan – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Ketua penanggung jawab Perkumpulan Pemuda Sedayulawas (PPS) Brondong, Lamongan, Andri Siswanto.

Andri terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 437 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penggelapan kepada seorang investor penanam modal yang bernama Wandianto dalam proyek penyedia batu pedel dan batu gunung di Sedayulawas, Brondong, Lamongan.

“Terdakwa Andri Siswanto terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama terdakwa di tahan,” ujar Ketua Majelis, I Gede Pewarta SH MH di ruang Candra Pengadilan Lamongan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina SH telah menuntut Andri Siswanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Atas vonis tersebut JPU dan terdakwa Andri Siswanto menyatakan terima putusan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lamongan, Irwan Safari SH MH mengatakan jika vonis hakim dan tuntutan JPU sama atau conform. Yakni, 3 tahun dan 6 bulan hukuman badan dan di kurangi selama terdakwa di tahan. “Conform. Tuntutan jaksa 3 tahun dan 6 bulan,” ujarnya

Andri Gelapkan Uang Proyek Pedel

Sekedar di , kasus ini bermula pada bulan Juli 2017. Saat itu terdakwa Andri Siswanto mengatakan kepada korban Wandianto bahwa ia mendapatkan pekerjaan dalam proyek sebagai penyedia batu pedel dan batu gunung.

Saat itu Andri membutuhkan bantuan modal investasi kepada korban sebesar Rp 437 juta rupiah. Uang tersebut akan di gunakan Andri Siswanto untuk membeli batu pedel dan batu gunung dari pihak lain. Kemudian akan di jual kembali kepada pelaksana proyek yaitu PT Putra Perkasa Cipta Abadi.

Setelah Wandianto memberikan bantuan modal investasi Rp 437 juta dengan iming-iming keuntungan Rp. 64 juta faktanya korban diberi keuntungan Rp 14 juta. Sedangkan modal awal Widianto Rp 437 juta tidak di kembalikan Andri Siswanto. (*)

berita kejaksaan lamongan || sipp pn lamongan || hakim pn lamongan || panitera pn lamongan || korupsi lamongan || perkumpulan pemuda sedayulawas brondong ||

pt putra perkasa cipta abadi sidoarjo || abadi group || lowongan pt putra perkasa cipta abadi || jobstreet

Komentar