matamatadot.com || Surabaya – Direktorat Reskrimum Polda Jatim tangkap kembali cewek cantik penipu Lily Yunita. Cewek cantik itu merupakan residivis 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Berita terkini, bersangkutan melakukan kembali perbuatannya. Kali ini cewek cantik itu menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Daya pikatnya ia mainkan lagi dengan iming-iming sejumlah keuntungan kepada korban.
Cewek Cantik Penipu Residivis 3 Kali
Cewek cantik penipu Lily Yunita (48 Th), warga Surabaya itu residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman penjara soal kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Dinginnya penjara mungkin membuat dia betah. Kini Polda Jatim kembali menangkap cewek cantik itu dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa modus Lily menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang berada di daerah Osowilangun Surabaya dengan iming-iming sejumlah keuntungan kepada korban.
“Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).
Barang bukti Hasil Penipuan
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
- 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.
- 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020.
- 4 unit mobil jenis Mercedes benz.
- 3 unit mobil Pick Up.
- 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex hingga Franck Muller.
- 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire.
- Dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menerangkan bahwa Lily telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Bersangkutan dalam penanganan Polrestabes Surabaya.
Cara Cewek Cantik Menipu Korban
Cewek cantik itu punya cara menipu dengan meyakinkan korban. Akhirnya, korban tidak sadar dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.
“Dari barangbukti ini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut. Kita dapat mengembalikan aset daripada si korban. Sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada korban,” ungkapnya.
Nasrun Pasaribu juga menambahkan bahwa tersangka tersebut menawarkan tanah fiktif kepada korban sebagai investasi. “Bahwa investasi itu sangat menjanjikan dan lantaran iming-iming tanah tersebut akhirnya korban tergiur. Setelah kita cek ternyata bukan punya Lily namun punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.
Atas perbuatan cewek cantik itu, tersangka terkena Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. [Dot]
Komentar