5 Tersangka Edarkan Narkoba Pakai Kapal Motor, Polisi Amankan 25 Kg

matamatadot.com || Kalimantan Timur – 3 Tersangka edarkan narkoba pakai Kapal Motor. Polda Kaltim gagalkan peredaran narkoba sebanyak 25 Kg sabu yang rencana sasar Kota Balikpapan dan Parepare.

Dalam konferensi pers, Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah kapal motor. Dan Ternyata dalam Kapal motor tersebut bermuatan narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg. Lalu, Lokasi penangkapan berada di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.

Edarkan Narkoba Pakai Kapal Motor | Polisi Amankan 25 Kg | Polisi Tangkap 5 Tersangka

Kemudian, Pihak Polisi menangkap 3 tersangka awak Kapal motor yakni L.O.A.M (motoris), L.O.S.L (ABK), dan S (ABK).

“Setelah melalui pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel. Rencananya 12 kilogram untuk di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare,” jelas Kapolda Kaltim.

“Sekitar 10 menit setelah penangkapan 3 tersangka, kemudian di amankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di Jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kilogram dari L.O.A.M. dkk untuk di bawa ke Samarinda,” tambah Kapolda Kaltim.

Herry menjelaskan bahwa jika di konversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 buah kapal motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. [Dot]

Komentar