5 Tersangka Gurandil Penambangan Emas Banten, dibekuk Polda Banten

matamatadot.com || BantenPolda Banten menetapkan 5 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau Gurandil. 5 tersangka tersebut melakukan penambangan emas di daerah Banten tepatnya Gunung Liman Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

“Para gurandil telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021,” kata Dir Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Joko Sumarno dalam siaran tertulis, Jumat, 23 April 2021.

5 tersangka penambang emas ilegal itu berperan sebagai penambang, pengolah, hingga pemasok merkuri.

Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Joko Sumarno mengatakan pihaknya melalui Subdit Tipidter telah melakukan penyelidikan dan investigasi atas perusakan alam akibat akitivitas gurandil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Liman Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

Penangkapan atas 5 tersangka tersebut atas hasil penyelidikan karena mereka kedapatan melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan sakral masyarakat Baduy sejak Januari 2021.

“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dir Reskrimsus.

Dir Reskrimsus menambahkan bahwa 5 tersangka itu saling berkaitan yaitu mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang sudah tahap penelitian kejaksaan.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Harapannya, kelestarian gunung dan hutan larangan tetap terjaga secara bersama-sama.

“Dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya,” ucap Kombes Pol. Joko.

Menelusuri, Gunung Liman merupakan bentang alam yang selama ini di jaga oleh masyarakat Baduy. Di dalamnya terdapat hutan larangan yang jadi titipan leluhur dan tidak boleh di rusak sedikitpun. [mtm]

Komentar