Ada Unsur SARA, Polisi Virtual Kirim Peringatan ke 200 Akun

matamatadot.com || Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Peringatan di kirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari 329 konten yang di kirim peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi,” terang Dir , Selasa (13/4/2021).

Dir Tipidsiber menjelaskan, saat ini virtual police tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua. Sementara itu, 38 konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos.

Sebanyak 27 akun akhirnya tidak di kirim karena konten sudah di hapus sebelum di berikan peringatan.

Sementara itu peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Dit di blokir oleh pengguna.

Menurut Dir , konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak di laporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp.

Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan. Jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Selanjutnya, unggahan konten yang di serahkan oleh petugas akan di mintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan di serahkan ke Direktur Tipidser atau pejabat yang di tunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. [mtm]

Komentar