matamatadot.com || Mojokerto – Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota rekonstruksi ungkap kasus tindak pidana aborsi yang dipimpin langsung oleh AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rohmawati Laila serta Kasubbag Humas, di Wilayah Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Pada Rabu (03/03/3/2021).
Kedua tersangka melakukan aborsi alasan takut dipecat dari perusahaan tempat bekerja, pasangan kekasih berinisial DF (18 Th) laki-laki dan SL (19 Th) Perempuan. Terbongkarnya praktik aborsi tersebut saat Polres Mojokerto Kota melakukan razia di tempat kos di Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, pada hari Jumat (5/02/2021) malam.
Awal Mula Peristiwa Kasus Aborsi Mojokerto :
- Pada hari Jumat (5/02/2021) malam Polres Mojokerto Kota melaksanakan razia di tempat kos di Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
- Saat melakukan pemeriksaan kamar kos tersangka. Pihak Polisi mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel DF. Setelah di interogasi, tersangka DF mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya.
- Berdasarkan keterangan tersebut, pihak polisi lalu menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa lima butir tablet merek Misoprostol, empat butir pil warna putih, serta dua kapsul OMPRZ.
BACA JUGA : Polres Mojokerto Kota Beberkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Terapis Pijat, Ini Detail Peristiwa Penangkapan
Hasil pemeriksaan kedua tersangka dan saksi :
- Kedua Tersangka bukan pasangan suami istri, telah melakukan hubungan intim selama beberapa kali, hingga mengakibatkan tersangka SL hamil.
- Karena takut ketahuan aib itu nanti akan membuat Tersangka SL bermasalah dalam pekerjaannya yg baru, maka dalam usia kehamilan 5 bulan, kedua Tersangka sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan cara beli obat penggugur secara Online seharga Rp. 350.000.
- Pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah DF tersangka SL meminum obat aborsi, lalu pukul 22.00 Wib (setelah 6 jam) obat bereaksi, SL merasakan demam dan sakit pada perutanya. – Kemudian, pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, janin keluar dari rahim SG dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Kedua tersangka di bantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. DA membantu SL memijit punggungnya lantaran sakit saat proses aborsi.
- Setelah itu janin di kubur di samping rumah. Kedua tersangka berupaya menyembunyikan aksi itu.
Barang bukti :
- 1 (Satu) Unit HP
- Sebuah linggis dan sekop yang untuk menguburkan janin hasil aborsi.
- Obat-obatan berupa lima butir tablet merek Misoprostol, empat butir pil warna putih, serta dua kapsul OMPRZ
Akibat perbuatannya DF dan SL terjerat pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya 10 tahun penjara. [mtm]
BACA JUGA : Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Mojokerto Tangkap Jaksa Gadungan, Pelaku Asal Madiun Jawa Timur
Komentar