Anggota KP Sanjaya-7017 Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster di Binuangan Banten

matamatadot.com || Banten – Anggota Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten tangkap seorang berinisial N (36) pemilik kurang lebih 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/2/2021) yang diduga akan di selundupkan.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

BACA JUGA : Operasi Keamanan Laut, TNI AL Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Selat Singapura

“Kemudian berdasarkan laporan intelijen, Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib ABK KP. SANJAYA bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 Wib melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr. Ojos yang beralamat di wanasalam binuangen lebak banten”, ujarnya Sherly Polwan pertama yang menjadi Komandan Kapal di armada KP. SANJAYA – 7017.

“Setelah dilakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP. SANJAYA – 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen,  yang diduga akan di jual ke Bandar penampung untuk di selundupkan” jelasnya

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan  Terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) kurang lebih 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) Buah KTP atas nama terduga pelaku” lanjut Kompol Sherly Anggraeni S.ST., M. Han.

Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud  pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. [mtm]

BACA JUGA : Gelar Konferensi Polres Lamongan Ungkap 11 Pelaku Terlibat Penyalahgunaan Obat Terlarang

Komentar