matamatadot.com || Tulungagung – Nasib apes yang didapat oleh pemuda asal Dusun Patik Desa Batangsaren Kecamatan Kauman ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria yang diketahui berinitial VAP (37 Th) ini melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media, Sabtu (30/01/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Tris Sakti kepada media menjelaskan kronologis berhasilnya ungkap kasus ini, bermula pada Rabu (27/01/2021) kemarin sekira pukul 21.00 WIB petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas pemuda tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB kemarin, pelaku VAP akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas ditepi jalan masuk wilayah desa Panggungrejo yang selanjutnya pelaku dibawa kekantor Satresnarkoba,”Jelas Tri Sakti kepada media.
Awalnya petugas hanya mendapatkan barang bukti dari pelaku berupa 1 plastik klip berisi Shabu seberat 0.62 gram yang dibawa pelaku dalam saku celana sebelah kanan.
Baca Juga : Penganiayaan Anggota TNI AD
Kemudian petugas mengembangkan dengan menggiring pelaku kerumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan tambahan barang bukti yakni 1 buah alat hisap shabu yang masih terdapat sisa shabu seberat 1,38 gram bekas dibakar. Selain itu HP merk Vivo warna hitam, 1 buah korek api beserta sendok sabu yang terbuat dari sedotan didalam kamar rumahnya.
Pelaku saat dimintai keterangan petugas, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal dengan cara transaksi melalui handphone, lalu pelaku mengambil barang pesanannya disuatu tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang tidak dikenalnya tadi.
Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti menambahkan, Pelaku ini mendapatkan Sabu dari seseorang yang tidak ia kenal dengan sistem ranjau. Namun didepan petugas, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena petugas mendapati ke semua barang bukti ada dalam penguasaannya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, petugas akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku masih dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Tulungagung untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini petugas Satresarkoba masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya.
Diketahui bahwa tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan honorer disalah satu instansi Pemerintah Daerah ini akan dikenai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [mtm]
Komentar