Badan POM Setujui Ivermectin Obat Terapi Covid 19

Ivermectin Mendapat Rekomendasi dari WHO

“WHO merekomendasikan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid 19.” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Informasi yang sama, European Medicines Agency (EMA) Eropa dan Food and Drug Administration Amerika Serikat, juga memiliki pendapat yang sama soal Ivermectin sebagai obat Covid 19.

Dasar pertimbangan tersebut, pihaknya memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin untuk obat Covid 19. Uji klinis ini merupakan inisiasi dari Kementerian Kesehatan.

8 Rumah Sakit yang melakukan uji klinis di antaranya RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Dalam pers release Senin (28/6/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terus mengumpulkan data uji klinik saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid 19

“Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid 19.” kata Penny.

Lihat Penggunaan Obat Ivermectin

Komentar