matamatadot.com || Lamongan – Mitos Bambu Petuk dan Penggandaan Uang yang bisa mendatangkan kekayaan bagi pemiliknya secara instan, menjadi sebuah daya tarik tersendiri bagi pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. S.I.K mengungkap pelaku penipuan dukun ganda uang Lamongan dengan sarana bambu petuk, dalam press release di Loby Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (30/03/2021) Siang hari.
Turut juga mendampingi Kasat Reskrim AKP Yohan Septi Hendri. S.I.K. dan Kasubaghumas Polres Lamongan Iptu Estu Windardi, S.H, serta anggota Satreskrim Polres Lamongan.
Simak penuturan lengkap Kapolres Lamongan dari modus hingga kronologisnya
- Identitas pelaku Inisial MA alias I alias T, (55 th), Asal Ds. Girik Rt 002 Rw Kec. Ngimbang Kab. Lamongan.
- Korban masing – masing DBS (46 Th, Asal Gedeg Mojokerto), DWN (44 Th, Asal Dawar Blandong Mojokerto) dan S (46 Th, Asal Dawar Blandong Mojokerto).
- Awal mulanya Korban DS dan Korban DWN bertemu dengan pelaku MA di Dsn/Ds. Girik Kec. Ngimbang Kab. Lamongan, pada (07/02/2020).
- Lalu, pelaku menyakinkan para korban bahwa proses ritual pengambilan Bambu petuk asli/alami akan sukses dan berhasil.
- Korban langsung mempercayai omongan pelaku sehingga Korban DS menyerahkan uang dengan total Rp. 65 Jt dan Korban DWN menyerahkan uang Rp. 35 Jt.
- Namun sampai sekarang Korban DS dan Korban DWN tidak menerima Bambu petuk asli/alami alias bambu petuk palsu dari pelaku.
Komentar