Barantan Musnahkan Komoditas Import Jahe 287,7 Ton Asal India dan Myanmar

Komoditas Import Jahe

matamatadot.com || Mojokerto – Setelah pekan lalu memusnahkan 108 ton jahe (Zingiber officinale Rosc.) asal Vietnam dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kini, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas import berupa jahe asal India dan Myanmar sebanyak 287,7 ton, hari ini Jumat (26/3) di Mojokerto.

Pasalnya, komoditas import tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.

Wisnu Haryana (Sekretaris Barantan) : Pemusnahan Sudah melalui Kajian

Tindakan penolakan yang berlanjut dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko.

Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air.

Setelah, melakukan pemeriksaan fisik dan laborarorium oleh pejabat karantina tumbuhan, namun komoditas impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina.

Serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga terjadi tindakan penolakan.

Pelaksanaan Pemusnahan terjadi karena sebelumnya pemilik sudah mendapat perintah untuk segera mengeluarkan komoditasnya dari wilayah NKRI.

Namun sampai batas waktunya, pemilik belum mengeluarkan sehingga mengambil langkah pemusnahan.

Pelaksanaannya berdasarkan Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik (Pasal 48 ayat 3).

Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga, jika terserang hama asal luar negeri, maka potensi kerugian pada tingkat produksi mencapai Rp 3,4 triliun.

Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga.

Komentar