matamatadot.com || Garut – Mandi di WC umum seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mendapat perlakukan tidak senonoh di kawasan Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi beberapa waktu lalu.
Pemuda inisial TS (29 Th) asal Pasiwangi, Garut, Jawa Barat ditangkap polisi akibat kelakuannya yang tidak senonoh terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) saat sedang mandi di WC umum.
BACA JUGA : Dua Terapis Pijat di Mojokerto Dianiaya, Polisi masih identifikasi Pelaku
Menurut data yang dihimpun matamatadot.com dari berbagai sumber :
- Tersangka TS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun terhadap korban di WC umum saat korban sedang mandi di sana.
- Tindakan yang tidak senonoh dilakukan TS bermula saat dia sengaja berniat ke WC umum. Lalu di lokasi tersangka mendengar ada suara perempuan sedang mandi.
- Mendengar suara itu, muncul niat tersangka untuk berbuat cabul. Akal busuknya dilakukan dengan cara modus menghampiri WC dan meminjam sikat untuk mencuci kepada korban.
- Tidak menaruh curiga akhirnya korban memberikan sikat, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka masuk kedalam WC dan melakukan tindakan yang tidak senonoh tersebut.
- Korban melakukan perlawanan. dan sponta berteriak. Atas teriakan korban warga sekitar yang mendengar langsung mendatangi lokasi.
- Tersangka aksinya tidak kesampaian akhirnya lari ketakutan.
- Terburu buru lari TS lupa meninggalkan sepeda motor di lokasi.
- Lalu atas perlakukan tersangka, keluarga korban tidak terima dan lapor kepada pihak polisi.
- Lalu atas laporan tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan, akhirnya TS ditangkap polisi pada Senin (1/3/2021) kemarin
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sampai sembilan tahun penjara. [mtm]
BACA JUGA : Polres Mojokerto Kota Beberkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Terapis Pijat, Ini Detail Peristiwa Penangkapan
Komentar