BNNP Jakarta Amankan Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 6 Miliar

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meringkus dua kurir pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Masing-masing berinisial MR dan ITY.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6.3 kilogram sabu dari kedua pelaku. Sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Penangkapan kedua tersangka menurut Tagam Sinaga tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba yang berbeda, tetapi sasaran peredarannya sama-sama di wilayah Jabodetabek.

MR sendiri saat ditangkap sedang berada kontrakannya wilayah Jagakarsa. MR merupakan jaringan peredaran narkoba asal Sumatera-Jakarta. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 4.58 kilogram.

Sementara ITY ditangkap saat berada di kontrakannya wilayah Bintaro. ITY merupakan jaringan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram.

“Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang), barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual,” kata Tagam Sinaga saat konferensi pers di kantor BNNP DKI, Selasa (24/8/2021).

Dia memperkirakan nilai jual sabu-sabu itu Rp1-1.5 miliar per kilogram. Artinya, bila diasumsikan satu kilogram senilai Rp1 miliar, maka total 6 kilogram sabu-sabu setara Rp6 miliar.

“Dengan ditangkapnya kedua orang ini, cukup banyak orang yang kita selamatkan dari penggunaan narkotika ini,” katanya.

Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakkan kedua tersangka itu. Termasuk melacak jalur masuk barang haram itu ke Jakarta. Terutama jalur laut yang menghubungkan pulau Sumatera ke Jakarta.

Sementara itu, ITY mengaku terjerumus ke bisnis haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi dirinya telah lama menganggur. ITY mengaku baru enam bulan jualan narkoba di Jakarta.

“Saya kena pengurangan karyawan dampak PPKM,” aku ITY.

Sebelum menjadi pengedar sabu-sabu, ITY merupakan pekerja keras di bidang instalasi listrik.

“(Saya dapat upah) Rp9 juta dari hasil penjualan sabu-sabu ini,” katanya.

Atas perbuatannya, ITY dan MR kini harus berurusan dengan BNN. Keduanya kini ditahan dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Komentar