Bobol Toko Ponsel di PPM Sampit, Korban Rugi Puluhan Juta

MataMataDot.com || KotimToko Reactor Ponsel di Komplek Pertokoan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, jadi sasaran maling. Kejadian pada Minggu (11/08/2021) sekitar pukul 00.50 Wib.

Pelaku telah menggasak puluhan Smartphone Merk iPhone yang berada di Toko Ponsel tersebut.

Selang beberapa hari, usai kejadian pihak Polisi pun berhasil membekuk pelaku curat di Toko Reactor Ponsel.

Secara lengkap, Polisi pun membeberkan kronologis kejadian pada press release di Polsek Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Menurut Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengungkapkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sehingga, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 88. 847.000.

“Benar, telah terjadi Curat di Komplek PPM Sampit. Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 88. 847.000.” Ungkap Kapolsek Ketapang.

Baca Juga : Nekat Rampok Minimarket di Tangerang, Polisi Iba Lihat Rumah Pelaku

Lebih lanjut, AKP Samsul membeberkan kronologis penangkapan pelaku. Bermula dari penyelidikan Personel gabungan antara Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Polres Kotim.

Pihak Polisi sudah mengantongi informasi ciri-ciri pelaku dari rekaman di CCTV. Petugas pun mengenali tersangka bernama SN yang bertempat tinggal di sebuah kontrakan daeran belakang Eks. Gedung Bioskop Golden.

Tak lama, Pihak Polisi pun meringkus SN beserta barang bukti hasil curiannya berupa 18 unit Ponsel merk Iphone berbagai type. Ponsel hasil curian tersebut tersimpan kantong warna merah.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menemukan baju dan sarung yang dipakai pada saat melakukan aksinya.

Hasil introgasi, Pelaku SN mengakui perbuatannya telah mencuri puluhan Ponsel di Toko Reactor, pada Minggu (11/08/2021) sekitar pukul 00.50 Wib.

Belakangan di ketahui, bahwa Pelaku SN (25 Th) merupakan seorang warga pendatang berprofesi sebagai Kuli Panggul di Pasar Mangkikit.

Atas Perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan pidana kurungan penjara selama 5 Tahun. [Dot]

Komentar