matamatadot.com || Jakarta – Mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia, kini cenderung memilih produk-produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal. Logo halal produk diperoleh setelah produsen menjalani proses sertifikasi halal. Ini adalah tahapan yang perlu dilewati perusahaan dalam proses sertifikasi halal produk :
Penjelasan persiapan sertifikasi dan pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Memahami Kriteria Sistem Jaminan Halal
Perusahaan perlu memahami kriteria jaminan sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000. Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH sesuai HAS 23000 dapat dilihat di sini . LPPOM MUI menyediakan buku seri HAS 23000 untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sertifikasi halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan buku elektronik yang dapat dipesan di sini . Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga pelatihan yang berkaitan dengan SJH.
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal dan Dokumen Pendaftaran
Setelah memahami kriteria sistem jaminan halal, perusahaan harus menerapkan SJH sebelum menerapkan produknya, seperti membuat manual SJH, menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan pelatihannya ke semua pemangku kepentingan, menentukan Tim Manajemen Halal, memberikan pelatihan ke semua karyawan, mengatur prosedur terkait SJH, melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang menerapkan implementasi SJH.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk halal, antara lain:
Sebuah. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
b. Diagram alir proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram alir cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
c. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang halal dan produk yang mengandung babi / turunannya.
d. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis,
e. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua pemegang saham
f. Bukti pelaksanaan pelatihan
g. Bukti pelaksanaan audit internal
h. Izin usaha seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
saya. Sertifikat Keamanan Pangan dari Lembaga yang terakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang memiliki MLA atau MRA dengan KAN / HACCP Plan bagi yang belum terakreditasi (Khusus untuk klien yang produknya akan diekspor ke Uni Emirat Arab)
j. Fasilitas data, sebagai berikut:
Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan : pabrik / pabrik (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
Untuk Restoran : kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur / gudang / outlet (nama dan alamat)Untuk rumah potong hewan : RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person).
k. Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk
l. Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, pemasok, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
m. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut :
n. Nama penyembelih.
Hai. Metode peyembelihan (Manual atau Mekanis)
p. Metode pemingsanan (Mekanik / Elektrikal / tidak ada Pemingsanan)
- melakukan sertifikasi halal (upload data)
Perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJPH untuk mendapatkan surat pengantar yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Informasi terkait pendaftaran di BPJPH dapat ditemukan www.halal.go.id.
Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Panduan tata cara dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dapat dilihat di sini. [mtm]
BACA JUGA : Bantuan Kuota Data Internet 2021, Simak Cara Mendapatkannya
Sumber >>>>
Komentar