matamatadot.com || Bitung – Diancam Pasal Berlapis, Dua Residivis Bertato menganiaya Sertu Meldi Mangeke anggota Kodim 1310 Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK, IT alias Ishak (43) dan TT alias Tysen (40) keduanya warga Desa Pinili Kecamatan Dimembe Minut dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun.
“Keduanya juga kita jerat dengan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan,” kata Kapolres saat menggelar Pres Conference, Selasa (26/01/2021).
Selain itu, Kapolres juga memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan transparan.
“Prosesnya transparan dan kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.
Sementara itu, Sertu Meldi Mangeke dianiaya kedua residivis bertato tersebut di salah satu tempat hiburan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari saat ditegur membawa dua ekor ayam ke dalam ruangan hiburan.
Tak diterima ditegur, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan menganiaya Sertu Meldi Mangeke hingga tak sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. [mtm]
Komentar