Himbauan, Waspada Penipuan Praktik Calo dan Uang Pelicin Seleksi ASN PPPK

matamatadot.com || Surabaya – Santer beredarnya informasi mengenai keberadaan “calo dan uang pelicin” untuk mempermudah kelulusan seleksi “ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, Kemendikbud menegaskan bahwa “praktik” tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi “calo dan uang pelicin” yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/03).

Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

BACA JUGA : Peluncuran Program Kampus Mengajar Angkatan I 2021

Komentar