MataMataDot.com || Mojokerto – Kajari Kota Mojokerto, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li menyampaikan data dan informasi dari kajian empiris untuk bahan masukan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Kajari selaku Narasumber dalam forum diskusi pelaksanaan UU ITE yang diselenggarakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU di bawah Badan Keahlian Setjen DPR RI Data dan informasi lebih lanjut akan dipergunakan sebagai bahan dukungan kepada Komisi I DPR RI.
Acara digelar di aula Kejari Kota Mojokerto (Kamis, 14/10/2021), dihadiri 5 pejabat dari Pusat tersebut dan Kajari bersama dengan jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus ITE.
“UU ITE diketahui sebagai salah satu undang-undang yang disetujui akan diubah dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berdasarkan Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2019-2020. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masuk dalam Prolegnas long-list 2020-2024 nomor urut 7 (tujuh) yang Naskah Akademis (NA) dan RUU-nya disiapkan oleh DPR,” ungkap Kajari
Data dan informasi secara empiris disampaikan Kajari dari beberapa aspek yaitu: substansi hukum, struktur hukum atau kelembagaan, dan budaya hukum. Keseluruhan diuraikan dalam 21 (dua puluh satu) poin masukan.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan terkait substansi hukum, antara lain mengenai apakah materi UU ITE saat ini telah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut, permasalahan disharmoni perundang-undangan, dan ketidakjelasan norma-norma tertentu semisal mekanisme penghapusan informasi dan/atau dokumen elektronik.
Materi lainnya seperti kejahatan phising, perjudian online, informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ataupun ditransmisikan.
Aplagi berapa hari yang lalu terbit Amnesti Presiden untuk Saiful Mahdi terpidana perkara ITE di Aceh.
“Terkait penerapan UU ITE beberapa tahun terakhir, beberapa kali menimbulkan malasah hukum. Terupdate, presiden sampai harus mengeluarkan Keppres amnesti untuk terpidana Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang sempat terjerat kasus UU ITE. Ia dipidana karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah.” pungkasnya. [Dot]
Komentar