matamatadot.com || Jakarta – Polri menyatakan akan memantau terhadap laboratorium ataupun RS yang di prediksi bakal menikmati keuntungan dari jual beli surat negatif Covid 19 terkait dengan adanya pengetatan larangan mudik.
SE Peniadaan Mudik
Di ketahui, Satgas Covid 19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan di lakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Intelijen Siap Pantau
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya siap menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif Covid 19.
“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” ucap Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/4/2021).
Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid 19 tanpa harus tes.
“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” ungkapnya.
Irjen Argo juga berharap seluruh pihak. Baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya Covid 19 sehingga memilih untuk tes covid 19 sesuai protokol kesehatan.
“Semoga tidak ada ya (jual beli surat covid 19 pada lebaran kali ini),” terangnya.
Puskesmas Pungging Mojokerto
Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.
Polisi menahan Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29 Th) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat kasus pemalsuan surat tes Covid 19.
Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid 19 untuk 10 remaja. Sura tes Covid 19 untuk mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo, pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Di tempat terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan bahwa tersangka mengakui melakukan aksi ini sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat di berikan, namun tes secara fisik tidak di lakukan,” pungkasnya. [mtm]
Komentar