MataMataDot.com || Surabaya – Polisi meringkus pelaku tindak pidana jual tabung oksigen dan isinya yang tidak sesuai HET di Sidoarjo. Polda Jatim melalui Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum mengungkap aksi itu di Sidoarjo, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam pers release pada Senin (11/7/2021). Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Affinta mengungkapkan, bahwa modus operandi pelaku AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjual kembali ke FR dengan harga Rp. 1.350.000, yang mana harga eceran tertinggi seharusnya pada kisaran Rp. 750.000.
Kemudian, AS dalam aksinya di bantu oleh TW yang merupakan adik kandungnya. Pelaku TW memasarkan Tabung Oksigen beserta isinya ukuran 1 M3 melalui Akun Facebook dan juga WA Group. Sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650.000 per tabung oksigen ukuran 1 M3.
Komentar