matamatadot.com || Kota Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana pengrusakan atap plafon gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) ke penyidik, Hari i (26/4/2021).
Di ketahui, sebelumnya bahwa Polresta Mojokerto telah menangani kasus dugaan tindak pidanan pengrusakan atap Plafon GMSC yang terjadi pada tanggal 09 Januari 2021. Namun hari ini Pihak Kejari Kota Mojokerto telah mengembalikan ke penyidik.
Alasan melakukan Pengembalian SPDP ini karena sebelumnya Kejari Kota Mojokerto pada pertengahan bulan Maret 2021 telah bersurat menanyakan perkembangan hasil penyidikan kepada Penyidik Polresta Mojokerto namun setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari Penyidik belum dapat menindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap I.
Adanya pengembalian SPDP itu di benarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto ALI PRAKOSA, SH, MH.
“Iya, hari ini SPDP perkara pengrusakan atap plafon gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) Kota Mojokerto kita kembalikan kepada Penyidik. Karena sebelumnya kami pada pertengahan Maret 2021 telah menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Namun sampai dengan sekarang penyidik belum dapat menyerahkan berkas perkara Tahap I”. Ungkap ALI
Kemudian, ALI PRAKOSA, SH, MH menambahkan jika pengembalian SPDP ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat kami terima kembali.
“Meski kita kembalikan kepada Penyidik. Namun tidak menutup kemungkinan dapat kami terima kembali,” pungkasnya. [Dot]
Komentar