matamatadot.com || Lamongan – Pemusnahan barang bukti dari 87 perkara oleh Kejari Lamongan selama periode bulan November 2020 hingga Maret 2021, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (9/4/2021)
Turut hadir dari perwakilan Satreskoba dan Satreskrim Polres Lamongan, pengadilan serta perwakilan Dinas Kesehatan Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Agus Setiadi menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang di musnahkan pihaknya.
Di antaranya barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja kering, pil dobel L, handphone, minuman keras, uang palsu, obat kadaluwarsa, hingga jamu racik.
“Pemusnahan barang bukti ini, merupakan komitmen dan ketegasan kita Kejari Lamongan dengan Satreskrim maupun Satreskoba Polres Lamongan dan juga pihak pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk segera dimusnahkan,” ujar Agus Setiadi
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lamongan juga merinci barang bukti yang di musnahkan di antaranya :
- Sabu seberat 149,73 gram.
- Pil dobel L sebanyak 1,196 butir.
- Handphone 35 unit.
- Ganja kering sebanyak 0,63 gram.
- Uang palsu 93 lembar.
- Miras jenis arak 8 botol.
- Obat kadaluwarsa 212 butir.
- Jamu racik 12 botol 8,380 sachet.
“Total keseluruhan dari 87 perkara dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan,” imbuhnya.
Kajari berharap, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menghentikan penyalahgunaan narkotika karena bisa merugikan diri sendiri juga generasi penerus bangsa dan negara. [mtm]
Komentar