MataMataDot com || Tangerang – Kenal lewat Facebook (FB), Seorang pria asal Tangerang berinisial SAS (23 Th) menyetubuhi seorang bocah yang masih di bawah umur.
Sebelum pelaku ingin melancarkan kembali aksi bejatnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang kota berhasil meringkus tersangka di rumahnya kawasan Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).
Dalam keterangan resminya, pada hari Selasa (20/7/2021). Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi Rahananto mengatakan, Pelaku sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan
AKBP Ardi membeberkan kronologis awal mula terjadinya perbuatan bejat pelaku. Jadi berawal dari korban kenal pelaku lewat media sosial FB pada Desember 2020.
Kemudian, pelaku menyetubuhi korban di Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.
Baca Juga :
Selebgram Terlibat Narkoba, BNNP Ringkus Pelaku di Kuta Bali
Polisi Ringkus Oknum Driver Ojol c4buli Bocah di Madiun
Komentar