Kontroversi Soal Covid 19, Polisi Tangkap dr Lois

MataMataDot.com || JakartaPolisi tangkap dr Lois Owein atas dugaan menyebarkan berita bohong (Hoaks) tentang Covid 19 dan menimbulkan keonaran. Perbuatan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular.

Dalam jumpa pers, pada hari Senin (12/7/2021). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan dr Lois sudah menyebarkan berita bohong (Hoaks) dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.

“dr Lois telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang d4pat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.” Ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.

Unit 5 Tindak Pidana Siber Dit Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan dr Lois pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB. Penindakan hukum kepada dr Lois berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang di buat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

“Penyidik Dit Reskrimsus PMJ menindaklanjuti laporan polisi model A,” Terangnya.

Kombes Pol Ramadhan menambahkan, Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada dr Lois.

Komentar