Operasi Gabungan Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba

matamatadot.com || JakartaOperasi Gabungan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.

“Kami sampaikan sejak bulan Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno : Ungkap Kronologis Penangkapan

Penangkapan Pertama

  • Penangkapan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
  • Barang bukti sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir.
  • Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli.
  • Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikannya.
  • Kapal tersebut membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China berisi narkotika jenis Sabu.
  • Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan Kedua

Selanjutnya penangkapan kedua di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

  • Mengamankan Barang bukti ekstasi sebanyak 45.000 butir.
  • Hasil interogasi, tersangka MA berencana memberikan kepada tersangka TN, atas perintah EM warga Malaysia, Sedangkan TN masuk DPO.
  • Akibat aksinya itu, mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [mtm]

Komentar