Pakai Narkoba Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, begini Kronologisnya

matamatadot.com || Bali – Pakai narkoba selebgram cantik di tangkap Polisi. Syiva Angel (23 Th) Selebgram cantik asal Jakarta dengan tiga temannya Johki (24 Th), Ravee (21 Th) dan Allyssa (20 Th) harus berurusan dengan Polresta Denpasar. Pasalnya, Selebgram cantik itu kedapatan menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Selebgram Cantik Pakai Narkoba

“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba. Namun, memberikan contoh yang tidak baik. Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah pakai narkoba,” Ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Menurut Kombes Pol Jansen, Pihak Polsisi menemukan barang bukti berupa 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” kata Kapolresta.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” Tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya selebgram dan teman-temannya itu terkena Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Barang bukti tersebut berada di kamar tersangka. Dia sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering ada transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari pihak polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, Pihak Polisi menangkap tersangka di Kamar Villanya, pada hari Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Sesuai keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya. Dia beli dari seseorang yang biasa di panggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. [mtm]

Komentar