matamatadot.com || Medan – Penangkapan Kapal Asing di Selat Malaka, Polisi Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan di Indonesia. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan asing di Selat Malaka.
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih, menerangkan Dit Polair Korpolairid Baharkam Polri melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal fishing nelayan asing. Pengamanan 2 Kapal Asing yang masuk perairan Indonesia berada di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5/2021).
“Penangkapan 2 kapal asing ini OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” katanya
Sementara itu, turut hadir juga dalam konferensi pers Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut, serta Kasubdit Gakkum dan Patroli Air Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.
Penangkapan Kapal Asing di Selat Malaka
Penangkapan Kapal Asing di Selat Malaka, Kronologisnya. Menurut Brigjen Yassin, awalnya pihak Polisi mengamankan sejumlah tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama 3 orang ABK yakni dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.
Dari KHF 1937 petugas Dit Polair menyita sejumlah barang bukti ilegal fishing. Di antaranya, lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.
Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia
“Penindakan ini berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade mengetahui kapal KHF 1937 sering masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, mencuri ikan,” jelasnya.
Kemudian, Brigjen Yassin menuturkan pada Jumat (7/5) KP Bisma 8001 Dit Polair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka. Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.
Dan Tersangka ilegal fishing yang di amankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32 Th) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22 Th), Boo (38 Th), Tangyi (27 Th). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk di bawa ke Malaysia.
“Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari buruan pihak Dit Polair. Namun, Polisi berhasil mengejar dan membawa menuju Pelabuhan Balawan,” pungkasnya. [Dot]
Komentar