matamatadot.com || Jakarta – Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menilai sudah profesional dan sesuai dengan prosedur soal Penangkapan mantan Sekretaris Umum Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan penetapannya sebagai tersangka atas dugaan teroris oleh Tim Densus 88 Polri.
Profesional
Menurut Stanislaus, langkah Polri melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, penerapan pasalnya adalah UU Tindak Pidana Terorisme, sehingga tidak ada kata main-main bagi Polri dalam menuntas Terorisme di RI.
“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” Ungkapnya Stanislaus Royanta.
Ia meyakini, Polri telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan penangkapan Munarman karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” Pungkasnya. [Dot]
Komentar