matamatadot.com || Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan pemberian insentif bagi nakes (tenaga kesehatan) dan santunan kematian nakes (tenaga kesehatan) yang menangani Covid-19 di Indonesia tetap sama dengan Tahun 2020.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
”Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4/2020) di Jakarta.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain :
- Dokter Spesialis Rp15 juta/Bulan.
- Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta/Bulan.
- Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/Bulan.
- Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta/Bulan.
- Santunan kematian Rp. 300 juta.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [mtm]
Komentar