Penjual Petasan Lumajang Diamankan Polisi, Tersangka Belajar Otodidak

matamatadot.com || Lumajang – Penjual Petasan Lumajang Diamankan Polisi. Kali ini Polres Lumajang tidak main-main, seorang pria berinisial S warga asal Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung harus berurusan dengan Polisi.

Penjual Petasan Lumajang

Pasalnya, S nekat menjual petasan berbahaya yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino, saat Konferensi Pers di lobi Polres lumajang, Rabu (12/5/2021) sore.

Bahwa tersangka seorang pria berinisial S merupakan warga asal Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung.

“Pihak Polisi mengamankan tersangka, saat membuat petasan di rumah istrinya di Dusun Darungan Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Lumajang.” Terangya.

Lanjut, Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino mengungkapkan, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jenis bahan peledak (bubuk mesiu) yaitu bahan baku petasan.

“Total barang bukti yang berhasil di amankan 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar,” Ungkapnya.
 
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku, membeli bubuk mesiu itu sebanyak 1 kg bubuk mesiu seharga 100 ribu dari seseorang asal Probolinggo.

“Kemudian, dia merakit bubuk mesiu dengan peralatannya sehingga dapat membuat 4 renteng sepajang 5 meter, 1 renteng sepanjang 2 meter,” Tambah Wakapolres.

Kemudian tersangka menjual 1 renteng petasan seharga Rp 250 ribu.

“Sebelum tersangka mengedarkan sisanya, Polisi lebih dulu mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Mlawang, kecamatan Klakah,” Ujar Wakapolres Kompol Kristiyan.

Tersangka Belajar Secara Otodidak

Menurutnya, tersangka ini pekerjaan sehari-hari sebagai tukang mebel dan juga petani. Namun menjelang hari raya Idul Fitri tersangka membuat petasan secara otodidak selama 2 tahun.

“Tersangka ini sudah 2 tahun membuat petasan karena faktor ekonomi,” kata Kristiyan.

Lanjut Kristian menjelaskan, awalnya tersangka membuat petasan hanya untuk pribadi sendiri. Namun sebab ada pesanan, lalu tersangka membuatkan.

Wakapolres mengharapakan, upaya ini merupakan salah satu upaya Polres Lumajang untuk memberikan kenyamanan bagi warga Lumajang. Apalagi  saat merayakan hari Idul Fitri dan mencegah supaya tidak terjadi korban dari ledakan mercon.

“Kami menghimbau tidak ada pesta kembang api saat menjelang hari raya kalau ada akan di tindak tegas,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka, melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. [Dot]

Komentar