matamatadot.com || Jakarta – Pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa meningkatkan pengelolaan data pribadi oleh suatu instansi atau badan usaha. Bahkan, pengamanan suatu data dalam sistem memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat.
Hal tersebut sama seperti yang di sampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Ia mengatakan bahwa RUU PDP akan meningkatkan keamanan data pribadi karena memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat.
Pentingnya RUU PDP
Seberapa pentingnya RUU PDP?. Menurut Semuel, Adanya UU PDP akan membantu setiap pengelola data yang bertanggung jawab atas data penting publik. Dengan demikian, pengelolaan data pribadi oleh instansi terkait bisa secara optimal.
Namun, Jika terjadi kebocoran data ke publik, maka instansi atau badan usaha tersebut akan ada hukuman. Yaitu, hukuman dalam bentuk denda administrasi maupun hukum lainnya sesuai dengan kesalahannya.
Menurut Semuel, pengamanan data sangatlah penting di era digital saat ini. “Bagi Instansi atau Badan Usaha yang lalai melakukan perlindungan data pribadi langsung mendapatkan efek jeranya.” katanya.
Pemerintah melakukan perlindungan data pribadi secata optimal merupakan bentuk jaminan hukum kepada masyarakat. Karena, bocornya data pribadi bisa menyebabkan tindakan yang menyimpang.
“Dapat di gunakan penipuan online atau tindak kejahatan online lainnya.” tuturnya.
9 Fraksi Parpol Bahas RUU PDP
Sebelumnya, 9 fraksi partai politik (Parpol) mengatur melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengajukan ke pembahasan tingkat 1 (1/9/2020).
Adapun 9 fraksi tersebut antara lain :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Golongan Karya (Golkar).
- Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Nasional Demokrat (Nasdem).
- PKB.
- Partai Demokrat.
- PKS
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Dalam pembahasan tersebut, setiap fraksi Parpol menunjuk satu perwakilan anggota DPR untuk membacakan pandangannya masing-masing terkait dengan RUU di atas. Seluruhnya, bersepakat bahwa para pelaku ekononi sangat membutuhkan perundangan ini dalam ruang digital saat ini. [Dot]
Komentar