matamatadot.com || Jakarta – Polri temukan indikasi pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021.
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menguji barang bukti temuan. Selanjutnya, Pada tanggal 16 April 2021 telah melaksanakan gelar perkara hasilnya Polri temukan indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Hasil gelar perkara, kasus tersebut di naikkan ke penyidikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Rusdi, penyidik temukan indikasi pidana dari unsur adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di Kilang Minyak itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.
“Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan penaikan status itu memang perlu untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.
“Jadi SPDP sudah terbit dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri,” Terang Kabid Humas, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu.
Menurut pengakuannya, pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar guna di periksa secara laboratorium.
Namun begitu, Kabid Humas belum menyebut pasti kapan proses penyidikan laboratorum itu akan selesai. Sebab, menurutnya lagi, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Meski sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk di periksa. Menurutnya, masih perlu juga beberapa pengambilan sampel lainnya.
Kabid Humas menyatakan, semua barang bukti yang di kumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun, perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.
“Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan,” jelas Kabid Humas.
Periksa 52 Saksi
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.
“Nanti kalau memang di butuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah,” ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polri menyatakan peningkatan status itu berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah di temukan indikasi pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu. [mtm]
Komentar