Paksa Ambil Jenazah Covid 19 di Tuban, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

matamatadot.com || Tuban– Paksa ambil jenazah Covid 19 di Tuban, Polisi tetapkan 3 tersangka. Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Hari ini Polres Tuban menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Ketiganya, yaitu NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat.

Dan 3 tersangka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Secara Paksa Ambil Jenazah Covid 19 di Tuban

Menurut keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, “Mereka bertiga kita tetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah covid-19,” Unkapnya kepada media, Senin (18/1/2021).

Ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal,” jelasnya, Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat mendampingi Kapolres Tuban.

Kemudian menjelaskan, “Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, serta hasil swab pasien yang positif covid-19, tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara.

Awal mulanya AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur pada hari Jumat (25/12/2020).

Namun, karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah. Atas persetujuan keluarga akhirnya jenazah di kirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk di mandikan dan menyolatkan sesuai Protokol Kesehatan.

Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Namun, saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat. Puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang dikawal Patwal dari Satlantas Polres Tuban, lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan.

Sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah massa, sehingga kejadian tersebut tak bisa dihindari. (mtm)

Komentar