PN Jakarta Timur Gelar Kembali Sidang Kasus Kerumunan HRS

matamatadot.com || Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan yang dianggap melanggar Undang-Undang Kekarantina Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.

Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. HRS yang berada di Bareskrim Polri, pada awal sidang sempat bersitegang karena enggan mengikuti sidang.

Menurut Jaksa, penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Komentar