Polda Jateng Amankan Enam Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan di Surakarta, Delapan Pelaku lainnya Dalam Pengejaran

Sumber : kabarterjitu | Divisi Humas Polri

matamatadot.com || Surakarta – Konferensi pers Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Surakarta, diduga pelaku sebanyak empat belas Orang. Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak enam orang, di Mapolresta Surakarta pada Jumat (26/02/2021).

Berikut data yang dihimpun matamatadot.com dari berbagai sumber :

Awalnya sekelompok orang diduga salah satu Laskar di Solo melakukan perbuatan pengerusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan Solo Minggu( 14/ 02/ 2021) pukul 13.00 Wib.

Pelaku tersebut juga teridentifikasi melakukan perbuatan yang sama serta merusak Pos Kamling di daerah Danukusuman, Serengan, Solo Kamis (11/02/2021).

Empat belas orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan menutup plat nomornya menggunakan lakban.

Mereka memakai penutup kepala ataupun cebo serta membawa senjata tajam berupa samurai dan tongkat pemukul ataupun button stick.

Pihak polisi berhasil mengamankan enam pelaku, sedangkan delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berikut enam pelaku yang berhasil diamankan :

  • Agus Jatmiko Alias Agus Pitik( 39 Th).
  • Hoho Saputro(26 Th).
  • Ajisetya Amirul(22 Th).
  • Yunianto(20 Th).
  • Fajar Nugroho(20 Th).
  • Yhumas Reno(26 Th).

Sedangkan rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran yakni DM, QM, RO, HA,  dan empat orang belum diketahui identitasnya.

Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan dan pengerusakan
dengan berdalih amaliah, berikut korban dan kerugiannya :

  • Pemilik Warung atasnama Sumadi, Uang yang diambil sebesar Rp 400 ribu, barang yang dirusak sebuah ketipung.
  • Pemilik warung atasnama Joko Prayitno uang yang diambil sejumlah Rp 183 ribu, barang yang dirusak Televisi 40 inch
  • Pemilik warung atasnama Nining Sulistyowati, barang yang dirusak etalase warung.
  • Korban atas nama Mardiyanto dianiaya hingga mengalami luka- luka.

Tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, perintah wajib tuntaskan aksi premanisme khususnya intoleransi yang menjurus pada radikalisme di daerah Jawa Tengah. [mtm]

BACA JUGA : Kapolda Jateng Ungkap Pembunuh Ki Anom Subekti, Tersangka masih dirawat

Komentar