Polisi Tetapkan M Kece Sebagai Tersangka, Usai Gelar Perkara

MataMataDot.com || JakartaPolisi akan melakukan gelar perkara penetapan Muhamad Kosman alias M Kece atas dugaan kasus UU ITE dan Penodaan Agama, sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan, Polisi akan gelar perkara itu usai penyidik selesai mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus itu.

“Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menetukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” terang Brigjen Rusdi dalam pers release di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga : Dir Siber Pimpin Langsung Penangkapan M Kece di Bali

Brigjen Rusdi menyebut bahwa M Kace pelaku kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu, dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri.

“Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan dugaan yang melakukan penganiayaan sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga : Polri Tangkap Youtuber M Kace di Bali

M Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga : Kasus Naik Tahap Penyidikan, Polisi Blokir 20 Video YouTuber M Kece

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. [***]

Baca Juga : Kasus Penistaan Agama Youtuber M Kace, Polisi Terima 4 Laporan Resmi

Komentar