Polisi Ungkap Ratusan Kendaraan Bodong di Gudang Juwana Pati Jateng

matamatadot.com || PatiPolisi Ungkap Ratusan kendaraan bodong di Juwana Pati Jawa Tengah. Hal Ini terungkap setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan kronologisnya, dalam press release langsung di lokasi kejadian Gudang Juwana Pati, pukul 13.30 Wib, Jumat (28/5/21).

Dan Keberhasilan pengungkapan itu berkat kerjasama antara Polda Jawa Tengah dan Polres Pati. Tidak tanggung-tanggung, Pihak Polisi menyita sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil kejahatan di sebuah gudang tepatnya berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di dampingi, Pejabat Utama Polda Jateng dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Ratusan Kendaraan Bodong di Juwana Pati

Kronologis pengungkapan ratusan kendaraan bodong di Juwana Pati, Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Ini merupakan kasus besar yang terungkap oleh Polda Jateng yakni ratusan kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi kendaraan di wilayah Pati.

“Ini merupakan kasus besar yang terungkap Polda Jateng. Ada ratusan kendaraan bodong ini tidak memiliki dokumen resmi kendaraan di Pati.” Ungkap Kapolda Jateng.

Terungkapnya ratusan kendaraan bodong di Juwana Pati yang merupakan hasil kejahatan. Kata Kapolda Jateng, berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Pati. Lalu, Polda Jateng bersama Polres Pati menindaklanjuti. Dan Akhirnya, kita berhasil menangkap 9 tersangka.

“Seperti rekan-rekan ketahui, tersangka menggunakan container sebagai sarana kejahatan mereka. Dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP. Nanti, masih ada container lainnya yang akan di buka,” Terang Kapolda Jateng.

Tersangka Rencana Kirim Kendaraan ke Timor Leste

Kapolda Jateng menjelaskan, Polisi mencurigai dengan adanya kendaraan di dalam gudang ini. Ternyata benar di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap di kirim ke Negara Timor Leste.

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang. Hasilnya, kita mendapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut. Lalu, Kita melakukan pengembangan kembali, akhirnya berhasil menangkap 9 tersangka ini.

“Dari hasil penangkapan, ada 9 tersangka yang kita amankan. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas bahwa kendaran tersebut akan di kirim ke Kalimantan. Namun, ternyata akan di kirim ke negara Timor Leste,” terang Luthfi.

Modus kejahatan oleh para tersangka ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama 3 tahun. Ratusan kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak memiliki dokumen resmi satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental. Lalu, mereka bongkar disini kendaraan itu dan dimasukan kedalam container. Selanjutnya, mereka kirim ke Timor Leste melalui pelabuhan tanjung mas Semarang.” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini terancam pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kemudian, Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah. Jika masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan gampang tertipu dan teriming-iming dengan harga murah. Silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Jika ada penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga. Batalkan Transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan kendaraaan bodong. Sebab itu tindakan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” Pungkasnya. [Dot]

Komentar