Polres Lamongan Selidiki Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di Sukodadi Lamongan.

matamatadot.com || LamonganPolres Lamongan selidiki motif dan kejiwaan pelaku penganiayaan di rumah kontrakan Dusun Modo Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, milik Didik Sugiyanto (56 Th), pada hari Rabu, (17/02/2021).

Keterangan dari Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, SIK :

  • Polres Lamongan masih selidiki motif dan kondisi kejiwaan pelaku.
  • Kondisi korban penganiayaan kritis masih dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.
  • Berharap semoga kondisi kedua korban membaik dan cepat sembuh.
  • Pelaku masih sementara kita amankan di Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA : Jual Beli Satwa Langka Dilindungi di Media Sosial, Polda Jatim Tangkap Pelaku sebanyak 3 orang

Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung, SIK :

  • Setelah pelaku puas menganiaya korban, lalu menyerahkan diri ke Polsek Sukodadi.
  • Pihak Kepolisian mendatangi TKP dan mengevakuasi kedua korban, kemudiam dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan untuk menjalani perawatan.
  • Dugaan sementara pelaku penganiayaan tidak terima rumah kontrakan yang selama ini ditempatinya, berganti alih ditempati oleh orang lain.

Data sementara yang dapat dihimpun matamatadot.com :

  • Identitas Pelaku atasnama Taufik (39 Th) asal Brondong, Bekerja di Surabaya, Berdomisili di kontrakan Dusun Modo Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Biasanya Pulang ke tempat kontrakan tidak tentu kadang 1 atau 2 kali selama sebulan.
  • Korban Pasutri Siswo Sumarto (65 Th) dan Sukasri (50 Th) asal Brondong Lamongan. Tinggal bersama anak perempuan. Mereka penghuni baru.
  • Rumah kontrakan tersebut di tempati kedua korban awalnya tanpa sepengetahuan pelaku.
  • Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa bendo.
  • Sebelum penganiayaan pelaku dan korban sempat cekcok dan adu mulut.
  • Kedua Korban mengalami luka parah padan kepala dan jari – jari tangannya.
  • Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa Sebila senjata tajam berupa bendo, HP merk Nokia milik korban dan Pakaian korban.

Sampai berita ini dimuat masih belum ada kejelasan yang terang benderang terkait motif sebenarnya pelaku penganiayaan, Namun dilihat dari asal pelaku dan kedua korban mereka sama – sama berasal dari Brondong Lamongan.

Pihak Polres Lamongan masih terus melakukan upaya untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi – saksi demi terungkapnya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka parah. [mtm]

BACA JUGA : Sekda Samosir Jabiat Sagala ditetapkan tersangka, Bersamaan dengan diangkatnya jadi Plh Samosir

Komentar