matamatadot.com || Lamongan – Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur berhasil menangkap tersangka dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu inisial BP (39 Th) yang merupakan anggota Pol PP Lamongan.
Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, mengatakan bahwa penangkapan tersangka memang sudah menjadi TO jaringan pengedar sabu, setelah infonya A1 baru kita melakukan penggrebekan.
“Paska Proses penggrebekan tadi kita baru tahu kalau tersangka positif Covid 19,”ujarnya kepada media.
Kronologis Penangkapan
AKP Akhmad Khusen menjelaskan kronologis penangkapanya. Tadi saya bersama 6 anggota langsung menjauh saat menangkap tersangka karena di luar dugaan. Ternyata setelah menangkap tersangka di dalam kamar rumah dan kita di borgol. Tersangka BP baru terus terang kalau ia terkonfirmasi virus Corona (Covid 19) dan sedang isolasi mandiri.
“Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan di borgol,” kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada media, Rabu (3/1/2021).
Spontan para polisi menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulance untuk menjemput tersangka BP di rumahnya Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan.
“Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha piye, setelah di baru mengaku kalau ia positif Covid-19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap-girap, “ungkap Khusen.
Sementara jeda waktu saat menunggu kedatangan ambulance untuk menjemput tersangka di TKP hampir 1 jam lamanya.
Jadi selama 1 jam menunggu ambulance, Khusen bersama Kanit II Sat Reskoba, Iptu Lukman hanya bisa memandangi, mengawasi tersangka dan sikap siaga.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri. Selanjutnya di tangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran,”tambahnya.
Sementara itu, temuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap. Dan 1 buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [mtm]
Komentar