matamatadot.com || Mimika – Beralih ke Papua, kali ini Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas Satuan Reserse Narkoba( Satreskoba) pada Sabtu, 20 Februari 2021, meringkus 2 orang yang saat ini statusnya sudah diresmikan selaku tersangka dengan nama inisial FM (24 Th) dan TP (26 Th).
Informasi yang dapat dihimpun matamatadot.com terkait peristiwa penangkapan tersebut :
- Penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
- Tersangka FM (24 Th) ditangkap pada saat akan jual beli narkotika jenis sabu- sabu di dekat SMAN 1 Jalur Yos Sudarso, Sabtu sore jam 16.10 WIT.
- Berikutnya selang tidak lama dari hasil interograsi tersangka FM, petugas kembali menangkap tersangka TP di Jalan Sam Ratulangi.
Barang Bukti yang diamankan petugas
- 1 (Satu) plastik bening berdimensi kecil berisi sabu- sabu.
- 2 (Dua) Unit HP.
- Uang senilai Rp390. 000.
- 1( satu) plastik bening kecil berisi narkotika berisi sabu.
- 1 kaca pireks yang berisi narkotika tipe sabu.
- 1 buah plastik bening berisikan biji- biji diprediksi narkotika tipe ganja.
- Serta perlengkapan hirup sabu
Sampai berita ini dimuat, kedua tersangka diamankan di Polres Mimika guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [mtm]
BACA JUGA : Polres Pematangsiantar menetapkan Empat Orang Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih Selaku Tersangka
Komentar