Polres Mimika Kembali Tangkap Tersangka Sebanyak Dua Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

matamatadot.com || Mimika – Beralih ke Papua, kali ini Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas Satuan Reserse Narkoba( Satreskoba) pada Sabtu, 20 Februari 2021, meringkus 2 orang yang saat ini statusnya sudah diresmikan selaku tersangka dengan nama inisial FM (24 Th) dan TP (26 Th).

Informasi yang dapat dihimpun matamatadot.com terkait peristiwa penangkapan tersebut :

  • Penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
  • Tersangka FM (24 Th) ditangkap pada saat akan jual beli narkotika jenis sabu- sabu di dekat SMAN 1 Jalur Yos Sudarso, Sabtu sore jam 16.10 WIT.
  • Berikutnya selang tidak lama dari hasil interograsi tersangka FM, petugas kembali menangkap tersangka TP di Jalan Sam Ratulangi.

Barang Bukti yang diamankan petugas

  • 1 (Satu) plastik bening berdimensi kecil berisi sabu- sabu.
  • 2 (Dua) Unit HP.
  • Uang senilai Rp390. 000.
  • 1( satu) plastik bening kecil berisi narkotika berisi sabu.
  • 1 kaca pireks yang berisi narkotika tipe sabu.
  • 1 buah plastik bening berisikan biji- biji diprediksi narkotika tipe ganja.
  • Serta perlengkapan hirup sabu

Sampai berita ini dimuat, kedua tersangka diamankan di Polres Mimika guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [mtm]

BACA JUGA : Polres Pematangsiantar menetapkan Empat Orang Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih Selaku Tersangka

Komentar