matamatadot.com || Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan Pil Double L, pada Jum’at (16/4/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Pelaku Pengedar sabu atasnama Hedy Pramono alias Busik (32 Th) tertangkap di rumahnya. Lokasi di Desa Balerejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan tindak lanjut Pihak Kepolisian, Usai mendapat informasi dari masyarakat.
“Iya mas, sesuai informasi dari masyarakat. Rumah pelaku kerap di jadikan ajang transaksi barang haram tersebut,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko, Minggu (18/04/2021).
Dari situlah, Pihak Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti dari Hedy alias Busik. Adapun rincian barang bukti antara lain :
- 3 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat masing-masing 1,44 gram, 1,13 gram dan 1,48 gram.
- 2 plastik klip bekas isi sabu.
- sebuah korek api serta sebuah alat bong dari botol kaca.
Lebih lanjut, Iptu Nenny menjelaskan kembali bahwa Pihak polisi juga mengamankan barang bukti sebagai berikut :
- 1.575 butir Pil Double L.
- 1 pack plastik klip kosong.
- 2 botol plastik warna putih.
- 1 bungkus bekas rokok Surya.
- Sebuah HP merk Samsung A8 warna gold.
- Dan uang tunai sebesar Rp. 51.000,- hasil penjualan pil.
Selanjutnya dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga membuat polisi melakukan upaya penangkapan secara paksa. Namun, Pelaku langsung menyerah setelah polisi yang menggeledah rumah tersangka menemukan barang bukti narkotika.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [Dot]
Komentar