MataMataDot.com || Jakarta – Serius berantas praktik pinjaman online (Pinjol) illegal sebagai wujud kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bersama 5 Kementerian dan Lembaga sepakat upaya pemberantasan Pinjol illegal yang telah meresahkan masyarakat.
Turut hadir Penandatangan pernyataan bersama di antaranya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Kapolri dalam video “nonlive” (tapping), menyebutkan upaya bersama ini dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko Pinjol illegal sekaligus wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
“Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini.” ujar Kapolri, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga : Punya Keluhan Terhadap Pinjaman Online? Laporkan Segera
Dampak Teknologi Pengaruhi Sektor Keuangan dan Finansial
Lebih lanjut, Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kata Kapolri, telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
“Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan atau finansial teknologi (Fintech).” tuturnya.
Mengutip peryataan Presiden Jokowi pada pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020 lalu. Kapolri yakin sektor finansial teknologi memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional karena memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.
Pinjaman online atau peer to peer lending, salah satu inovasi dari finansial teknologi yang sudah umum di tengah masyarakat. Sebab, Berbagai pelayanan Pinjol yang memberikan kemudahan daftar pinjaman dana bagi masyarakat.
Tapi, tanpa kita sadari, ternyata ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.
Bertujuan melindungi masyarakat dari risiko Pinjaman Online illegal dan memperkuat upaya pemberantasan Pinjol ilegal. Maka, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.
Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi lewat berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.
“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat. Terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.” tegas Kapolri. [Dot]
Komentar