Sidang Perdana, Oknum Dosen UNEJ Tega Cabuli Keponakan Sendiri

MataMataDot.com || Jember – Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP UNEJ (Universitas Jember) berinisial RH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Oknum dosen tersebut tega berbuat c4bul terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga merupakan keponakan sendiri.

Pelaksanaan Sidang perdana secara tertutup. Kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (UNEJ) berinisial RH di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, pada Rabu (21/7/2021)

“Benar hari Rabu kemarin. JPU membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang secara tertutup.” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto.

Agus mengungkapkan, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih dan pelaksanaan sidang kasus pencabulan tersebut secara tertutup. Sebab, korban masih anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat. Majelis hakim sempat bertanya kondisi terdakwa, lalu terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.

“Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya. Pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebab korban mengalami stres tingkat sedang.” Terangnya.

Komentar