Ditengah pandemi Covid-19, bagi anda warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan penambahan SIM dan dapat melakukan penambahan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:
SEDERHANA 05: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
SEDERHANA 01: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jarak fisik.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 14 Maret 2021 mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan penambahan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan publikasi seperti SIM Baru.
Untuk biaya tambahan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, – untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, – untuk penambahan SIM C.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Sesuai dengan ketentuan yang tidak mengatur SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. [mtm]
Sumber >>>
Komentar