Sita 69+ Kg Barang Bukti Bubuk Petasan dan Tangkap 4 Tersangka

matamatadot.com || Mojokerto – Konferensi Pers Polres Mojokerto dalam rangka ungkap kasus penangkapan 4 tersangka dan penggerebekan industri rumahan (home industry) produksi bubuk petasan dan petasan siap edar berbagai ukuran, di Mapolres Mojokerto Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari, Senin (3/5/2021).

Dalam keterangan pers tersebut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menerangkan, Hasil penggerebekan Polres Mojokerto telah menyita sebanyak 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar.

Tangkap tersangka pertama

Kapolres Mojokerto membeberkan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak Polisi meringkus Mulyadi (46 Th), pemilik home industri tersebut.

“Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” ungkap Dony.

Hasil penggerebekan dari rumah Mulyadi Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti berupa :

  • Sebanyak 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah di kemas plastik masing-masing 0,5 Kg.
  • 5 Kg bubuk petasan.
  • 2 Kg belerang.
  • 4 Kg potasium.
  • 0,5 Kg bubuk sendawa.
  • 1,5 Kg serbuk bronze.
  • Dan 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

“Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” terang Dony.

Kepada polisi, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmaceka Kecamatan Tarik Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Dengan modal segitu ia mendapatkan bahan sebanyak 25 Kg belerang, 25 Kg potasium, 2 Kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa.

Tangkap Tersangka Kedua

Segera malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono.

“Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan,” ungkap Dony.

Selain meringkus Suwono, pihak polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Hasilnya pihak polisi menyita barang bukti berupa :

  • 9 Kg bubuk petasan dengan kemasan 1 Kg.
  • 37,5 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg.
  • 21 petasan berdiameter 9 cm.
  • 5 dus petasan berdiameter 2 cm.
  • 32 lembar sumbu petasan.
  • 91 selongsong petasan.
  • 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan petasan itu dia beli seharga Rp 170.000 per Kg.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk di edarkan ke masyarakat,” ujar Dony.

Tangkap Tersangka Ketiga

Berbekal hasil keterangan Suwono, lanjut Dony, pihak polisi juga meringkus Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.

“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Tangkap Tersangka Keempat

Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Sooko juga melakukan penggerebekan Industri rumahan petasan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto pada Minggu (2/5/2021). Polisi meringkus Roib (46 Th) dan menyita barang bukti berupa :

  • 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg.
  • 1,5 Kg bubuk petasan.
  • 172 petasan berdiameter 9 cm.
  • 195 petasan diameter 7 cm.
  • 412 petasan diameter 4 cm.
  • 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter.
  • Dan 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

“Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” cetus Dony.

Keempat tersangka terjerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka. [Dot]

Komentar