matamatadot.com || Surabaya – Sebuah video beredar di media sosial mengklaim peristiwa pengakuan jaksa menerima suap dalam kasus sidang Rizieq Shihab.
Narasi video tersebut bertuliskan “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.
Unggahan tersebut mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tipikor pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidsus.
Padahal Klaim bahwa video tersebut merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap dalam kasus sidang Rizieq Shihab adalah keliru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, telah menerbitkan klarifikasi melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bernomor PR – 246/81/K.3/Kph.3/03/2021.
Yulianto, SH. MH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”jelasnya.
Dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa video yang beredar itu merupakan peristiwa penangkapan oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan.
Kesimpulannya bahwa itu Kasus suap penanganan perkara Tipikor Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kec. Kalianget Kab. Sumenep, Jawa Timur, pada November 2016.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
●SIARAN PERS KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI Nomor : PR – 246/81/K.3/Kph.3/03/2021
●https://www.instagram.com/p/CMqwv9FnaNG/?igshid=qawqw6heiw2r
Komentar